MEMBANTU MENYELESAIKAN MASALAH KARTU KREDIT DAN KTA
Pusing dengan tagihan kartu kredit/kredit tanpa agunan anda yang semakin membengkak?,
Pusing menghadapi tagihan yang biasanya berupa telpon, intimidasi, ancaman baik dari pihak bank ataupun debtcollector?
Apakah ANDA sdh pernah negosiasi dengan pihak BANK penerbit kartu kredit/KTA tapi gagal atau bahkan ditolak dengan alasan yg berbelit-belit/tdk jelas? ,
Apakah anda merasa sudah bertahun-tahun melakukan pembayaran minimum tiap bulan, tapi tagihan anda tersebut tidak lunas-lunas? ,
Apakah anda merasa keberatan dengan bunga kartu kredit yang selalu muncul setiap kali anda tidak melakukan pembayaran FULL semua tagihan kartu kredit anda? ,
Jika anda ingin menutup kartu kredit anda, kami LAW FIRM CITRA LESTARI, mediator perbankan resmi, khusus menangani hutang kartu kredit / KTA secara legal, memiliki beberapa solusi yang dapat membantu anda menyelesaikan masalah hutang kartu kredit/KTA anda.
SOLUSI PENYELESAIAN KARTU KREDIT / KTA :
1. Reschedule: cicilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi anda dengan stop bunga s/d 0% (masing2 bank berbeda-beda, ada yang min. cicilan per bulan 3% dari total tagihan, namun ada yang bisa hingga 1,5% per bulan.); atau
2. Pelunasan: Discount 30% s/d 60% (masing2 bank berbeda-beda, ada yang setelah discount dapat diangsur beberapa kali, ada yang hanya sekali pembayaran).
Seandainya anda membaca iklan lain yang menyebutkan “discount 90%” atau “tidak mau bayar sama sekali” ITU BOHONG!! Tidak ada kantor manapun yang dapat menyelesaikan solusi seperti ini, kecuali anda akan ditipu. Mengapa? Jika ada kantor hukum / lembaga bantuan hukum yang menangani masalah dengan solusi seperti itu, itu artinya kantor tersebut mendukung orang untuk tidak membayar hutang! dan apakah hal tersebut benar? tidak bukan? anda ingin mengambil solusi yang terbaik, yang memberikan hasil terbaik pula dimata anda, bank, dan hukum. Hati2 terhadap iklan yang terlalu muluk2 ini, karena hanya ingin menjerat orang yang sedang kalut, tidak berpikir panjang dan langsung mengambil keputusan. Banyak kantor yang seperti ini! Jadi berhati-hatilah..
Setelah anda memutuskan solusi mana yang akan diambil, ada beberapa persyaratan yang harus anda siapkan, antara lain:
1. Billing Statement terakhir (untuk kartu kredit), atau No. Rekening KTA (untuk KTA)
2. Fotokopi KTP
3. Materai 6000 sebanyak 3 lembar per kartu/KTA.
4. Membayar fee sesuai kesepakatan.
Untuk menggunakan Jasa pasti tidak gratis! Namun masalah pembayaran dapat dinegosiasikan Jika pembayaran/total tagihan hutang anda terlalu besar. Untuk mengetahui berapa fee yang harus dibayarkan, anda bisa langsung menghubungi saya. Jangan kuatir. kami membantu orang yang sedang kesulitan, untuk itu kami tidak akan menyusahkan anda, dan kami jamin! Jasa kami akan meringankan anda.
Proses:
1. Anda pasti akan menandatangani beberapa dokumen seperti surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan, surat permohonan keringanan pembayaran, surat perjanjian, dll.
2. Setelah anda mempelajari dan menandatangani dokumen2 tersebut di atas, kami akan mengirimkan surat somasi (surat peringatan) kepada bank, yang menerangkan bahwa anda sedang dalam masalah kesulitan keuangan (kurang lebih seperti itu). Surat somasi ini hanya kami kirimkan sebanyak 1x (tidak seperti kantor2 hukum lain yang mengirimkan sebanyak 3x). Bagi kami, pengiriman surat somasi sebanyak 1x tapi dilanjuti dengan negosiasi jauh lebih baik daripada pengiriman surat somasi 1000x tapi tidak ditindaklanjuti dengan negosiasi. (banyak kantor2 hukum yang hanya mengirimkan surat somasi ke bank sebanyak 3x tapi tidak pernah melakukan negosiasi untuk mendapatkan hasil! Jadi intinya surat somasi tersebut hanya menjadi tumpukan sampah tak berguna di bank.)
3. Negosiasi dengan pihak bank. Bisa melalui telp, atau kunjungan langsung ke bank.
4. Hasil. Setelah somasi dan negosiasi, hasil akan kami terima dan setiap perkembangan dari pihak bank akan kami sampaikan kepada anda. Jika anda menginginkan reschedule/cicilan tetap, maka akan keluar dalam bentuk draft cicilan. Jika pelunasan, kami akan menghubungi anda, dan anda akan datang ke bank bersama2 dengan pihak kami untuk melakukan pelunasan.
BlackList
Mengenai blacklist, blacklist di Bank Indonesia (BI) terjadi apabila adanya pembayaran yang tertunda atau kredit macet. Apabila anda tidak membayar hutang anda selamanya, maka nama anda akan diblacklist pula selamanya. Namun jika anda membayar lunas hutang anda dan tidak ada riwayat hutang yang menunggak 1 rupiahpun, maka nama anda tidak akan diblacklist.
Pada saat anda mendapatkan keringanan, anda akan mendapatkan surat lunas (apabila sudah lunas, dan sebaiknya anda minta surat lunas jika hutang anda sudah dilunasi), dan nama anda akan otomatis dihapus dari daftar blacklist. Jadi intinya anda tidak akan diblacklist jika hutang-hutang anda sudah selesai. Untuk reschedulepun, nama anda masih akan diblacklist sampai jadwal reschedule anda selesai dibayarkan, dan lunas.
Akibat dari blacklist ini, anda tidak akan bisa mengapply kartu kredit baru, KTA baru, ataupun kredit-kredit lainnya.
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI :
LAW FIRM CITRA LESTARI
TELP. 082299049427 ( DANI )
Ket : kantor kami terdapat 3 cabang di Indonesia ( Jakarta, Bandung, Surabaya), dan kami akan terus mengembangkan dan membuka cabang lagi di beberapa kota di Indonesia.
Kami menangani masalah kartu kredit / KTA tidak hanya untuk wilayah tertentu, tetapi kami menangani masalah kartu kredit / KTA untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Untuk yang berada di Wilayah Jakarta, Surabaya dan Bandung, anda bisa datang ke kantor kami untuk konsultasi langsung dengan staf kami.
Jangan berlarut – larut, Segera selesaikan masalah kartu kredit / KTA anda, agar anda bisa hidup lebih nyaman.
Terimakasih